Sidang Paripurna Pengusulan Pemberhentian Ketua DPRD Pasbar, Ini Hasil Keputusannya

 


kinalinews,Pasbar-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar sidang pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni, ST dan penetapan calon pimpinan DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama H. Erianto, SE., di ruangan sidang DPRD, Padang Tujuh, Selasa (9/11). 


Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1 Endra Yama Putra, didampingi Wakil Ketua 2 Daliyus K, mengusulkan H. Erianto, SE sebagai Ketua DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Parizal Hafni, ST. 



Sidang paripurna dihadiri oleh Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Pasaman Barat serta 29 anggota DPRD.


"Pengusulan penggantian Ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto ini berdasarkan surat masuk dari Partai Gerindra yang sudah kita bahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD beberapa waktu lalu,"kata Endra Yama.


Endra Yama Putra menambahkan, DPRD akan mengajukan pengusulan penggantian Ketua DPRD ini kepada Gubernur Provinsi Sumbar selaku pemerintah pusat melalui bupati Pasbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



"Setelah keluar surat keputusan dari gubernur, baru nanti diagendakan pelantikan Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto,"katanya.


Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Pasbar Dasrial membacakan dasar pemberhentian Ketua DPRD lama Parizah Hafni dari Partai DPP Gerindra, DPD Gerindra Sumbar dan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Pasaman Barat nomor: 028/DPC-GERINDRA/PB/X-/2021 tanggal 21 Oktober 2021 perihal Pengajuan pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat Partai Gerindra sisa masa jabatan periode 2019-2024.


Selanjutnya dibacakan, keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor: 06 0102/Kpts/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 08 Juni 2021 tentang Penggantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Sisa masa Jabatan Periode 2019-2024 atas nama Meilizar.



"Artinya penggantian antar waktu Ketua DPRD Pasaman Barat dari Parizah Hafni kepada H. Erianto yang sama-sama kader Gerindra ini sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"ujar Endra Yama Putra.


Jika tak ada aral melintang lanjutnya, diperkirakan butuh waktu sekitar 14 hari untuk pengusulan ke gubernur, setelah itu akan dilaksanakan pelantikan ketua DPRD Pasbar yang baru.



Sementara itu, H. Erianto SE mengatakan  amanah yang diberikan kepadanya berdasarkan keputusan partai, dan akan dijalankan dengan sebaik mungkin.


"Insya Allah amanah dari DPP Partai Gerindra ini akan kita laksanakan dengan baik. Mohon dukungan semua pihak, baik anggota DPRD, tokoh masyarakat dan rekan-rekan media untuk kemajuan Pasaman Barat dimasa depan," kata H. Erianto.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post